Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Upaya Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor akibat pelanggaran alih fungsi lahan.  (Dok. YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor akibat pelanggaran alih fungsi lahan. (Dok. YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

PURWAKARTA ONLINE, Bogor – Kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor resmi dibongkar pada Kamis (6/3/2025) atas perintah langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan yang telah merusak lingkungan dan memicu banjir di kawasan hilir.

Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jabar, seharusnya hanya mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2025, Syarat dan Cara Daftar untuk Program BUMN

Namun, kenyataannya, area rekreasi ini telah meluas hingga 15.000 meter persegi, melampaui izin yang diberikan.

Pelanggaran ini dinilai telah mengganggu tata ruang dan ekosistem di kawasan Puncak Bogor.

"Kita kasih contoh ke seluruh warga Jawa Barat. Saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat. Yang melanggar harus ditindak," tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Video Syur Pegawai BUMN dan Selebgram Cantik di Gresik yang Lagi Viral

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Jabar dengan dukungan Pemkab Bogor.

Dedi juga menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada investor terkait, asalkan prosedur hukum dan keperdataan dipatuhi.

"Apa yang rugi? Saya siap ganti, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Info GTK 2025, Cek Status Sertifikasi & Karier Guru Lebih Mudah!

Upaya Pemulihan Lingkungan

Dedi Mulyadi juga mengumumkan rencana untuk mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022, yang disebut sebagai penyebab maraknya alih fungsi lahan di kawasan Puncak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X