Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar, Dampak Alih Fungsi Lahan Picu Banjir

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 14:00 WIB
Warga menyegel gerbang Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor lantaran dianggap menyalahi izin, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)
Warga menyegel gerbang Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor lantaran dianggap menyalahi izin, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)

PURWAKARTA ONLINE, Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembongkaran kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor.

Pembongkaran ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran serius terkait alih fungsi lahan yang diduga menjadi penyebab banjir di kawasan hilir.

Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD Jabar, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), seharusnya hanya mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.

Baca Juga: Siapkan Lebaran 2025, Tukar Uang Baru di Bank BCA Mulai 3 Maret 2025

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa area rekreasi ini telah meluas hingga 15.000 meter persegi.

Pelanggaran ini dinilai telah merusak tata ruang dan lingkungan di kawasan Puncak Bogor.

"Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Siswa SD dan SMP Purwakarta Raih Medali Emas dan Perak di Kompetisi Piano Internasional Liszt 2025 di Malaysia

Ia menegaskan bahwa penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor tidak akan pandang bulu, meskipun pelaku adalah BUMD milik pemerintah provinsi.

Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat atas dampak negatif yang timbul akibat alih fungsi lahan ini.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukannya semula, yaitu sebagai kawasan hijau.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Purwakarta Ingatkan, Perpisahan Sekolah Harus Kreatif Bukan Kuras Uang Orangtua Siswa

Pembongkaran ini dilakukan oleh personel Satpol PP Jabar yang dibantu oleh Pemkab Bogor.

Dedi juga menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada investor terkait pembongkaran ini, asalkan prosedur hukum dan keperdataan dipatuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X