Rabu Abu 2025, Awal Masa Prapaskah dan Makna Mendalam Puasa Katolik

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 17:28 WIB
Rabu Abu 2025 menandai awal Masa Prapaskah bagi umat Katolik. Makna spiritual pemberian abu, aturan puasa, dan pantang selama 40 hari menuju Paskah. (Istimewa)
Rabu Abu 2025 menandai awal Masa Prapaskah bagi umat Katolik. Makna spiritual pemberian abu, aturan puasa, dan pantang selama 40 hari menuju Paskah. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Rabu, 5 Maret 2025, menjadi hari yang istimewa bagi umat Katolik di seluruh dunia.

Hari ini dikenal sebagai Rabu Abu, yang menandai dimulainya Masa Prapaskah—periode 40 hari penuh perenungan, pertobatan, dan persiapan spiritual menuju perayaan kebangkitan Yesus Kristus pada Paskah.

Rabu Abu jatuh tepat 40 hari sebelum Paskah (tidak termasuk hari Minggu) dan menjadi momen sakral untuk merenungkan perjalanan iman.

Salah satu ritual khas Rabu Abu adalah pemberian abu di dahi umat Katolik.

Baca Juga: Filosofi di Balik Tahi Lalat Segitiga, Warisan Spiritual Keturunan Prabu Siliwangi

Abu ini berasal dari pembakaran daun palma yang digunakan pada Minggu Palma tahun sebelumnya.

Saat misa, Romo atau prodiakon akan membubuhkan abu di dahi umat dengan membentuk tanda salib.

Ritual ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki makna mendalam.

“Abu menjadi simbol pertobatan dan pengakuan akan kerapuhan manusia,” jelas Romo RD Giovany Aditya Leo Arum dalam akun YouTube OMK Santo Gregorius Agung - Oeleta.

Baca Juga: Geely Siap Produksi Lokal di Purwakarta, Harga Mobil Listrik Semakin Terjangkau

Ia menambahkan, dalam Kitab Suci, abu sering dikaitkan dengan penyesalan dan pertobatan.

Misalnya, dalam Kitab Kejadian, manusia digambarkan berasal dari abu dan akan kembali menjadi abu.

Ini mengingatkan umat akan kefanaan hidup dan pentingnya mengarahkan hati kepada Tuhan.

Namun, pemberian abu kerap menimbulkan pertanyaan, haruskah abu di dahi dipertahankan atau dihapus?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X