Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditangkap Propam, Dugaan Kasus Narkoba dan Asusila Mengemuka

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 13:30 WIB
AKBP Fajar Widyadharma, Kapolres Ngada, ditangkap Propam Polri karena dugaan kasus narkoba dan asusila. (Istimewa)
AKBP Fajar Widyadharma, Kapolres Ngada, ditangkap Propam Polri karena dugaan kasus narkoba dan asusila. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, NTT – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus narkoba dan asusila yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Henry menambahkan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair? Simulasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

"Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil," tegasnya.

Penangkapan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, kini ditahan di Mabes Polri menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat posisi strategis yang diemban oleh AKBP Fajar.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X