Ia menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim.
Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hukuman ini diperberat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: PPPK Periode 2, Pengumuman Seleksi Administrasi Maksimal 18 Februari, Peserta Bisa Ajukan Sanggah!
Vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik ilegal di sektor tambang dapat merugikan negara dalam jumlah besar.***
Artikel Terkait
Harvey Epstein Mendadak Terkenal, Gara-Gara Sketsa Lucu di SNL!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Terima Vonis 20 Tahun, Jika Tak Bayar Denda Bisa Tambah 10 Tahun!
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Naik, Jaksa Menang Banding!
Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara