Selain itu, Harvey juga memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Baca Juga: Kejutan Spesial Asmara Gen Z Love Fest untuk Penggemar, Ada Rizwan Fadilah & Raissa Anggiani!
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar.
Jika tidak dibayar, ia akan dipenjara tambahan selama 10 tahun.
Baca Juga: Asmara Gen Z Love Fest: Pesta Cinta dan Keseruan yang Tak Boleh Dilewatkan di Bandung!
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kasus korupsi timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat processing dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Abu Kuta Krueng Wafat! Profil, Kiprah, dan Warisannya
Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU
Selain kasus korupsi, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Harvey Epstein Mendadak Terkenal, Gara-Gara Sketsa Lucu di SNL!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Terima Vonis 20 Tahun, Jika Tak Bayar Denda Bisa Tambah 10 Tahun!
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Naik, Jaksa Menang Banding!
Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara