Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina: Kejagung Ungkap Skema Tata Kelola Bermasalah

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:35 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)

PURWAKARTA ONLINE -  10 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri dengan prioritas pada produksi minyak dalam negeri.

Namun, dugaan korupsi muncul setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti upaya dari PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menghindari kesepakatan pengadaan minyak.

Baca Juga: Hamas Siap Pertahankan Gaza. Ketegangan Meningkat antara AS, Israel, dan Negara-negara Arab

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa praktik tersebut justru berujung pada impor minyak mentah yang seharusnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Pelanggaran Tata Kelola: Impor Minyak Mentah dan Penghindaran Kesepakatan

Harli Siregar menyebutkan bahwa pada masa tersebut, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena penurunan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

Namun, PT Pertamina malah memilih untuk mengimpor minyak mentah guna memenuhi kebutuhan kilang, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, PT Pertamina diduga terlibat dalam kebiasaan impor minyak mentah meskipun produksi dalam negeri seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kejagung juga menyebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM menghasilkan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan soft file yang akan dikembangkan lebih lanjut dalam penyidikan.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Purwakarta, Modus Test Ride yang Berakhir di Tangan Polisi

Penggeledahan ESDM: Penyidik Temukan Bukti Baru

Pada hari Senin (10/2), Kejagung melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan Kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X