Curi Motor Lalu Pamer di Facebook, Onong Ditangkap Polisi Purwakarta!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 20:00 WIB
Pelaku pencurian motor, Onong (22), nekat memposting hasil curiannya di Facebook untuk dijual. Polisi Purwakarta berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam. (Istimewa)
Pelaku pencurian motor, Onong (22), nekat memposting hasil curiannya di Facebook untuk dijual. Polisi Purwakarta berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Pasawahan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, setelah nekat memposting motor curiannya di media sosial Facebook untuk dijual.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di halaman rumah korban, Rachman Abdul Rochman (27), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Motor korban yang diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci, hilang begitu saja.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

“Korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Purwakarta pada hari yang sama. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Lilik, Senin (10/2/25).

Tim penyidik kemudian menemukan informasi mengejutkan, pelaku justru memposting motor curiannya di Facebook untuk dijual.

Dengan strategi cerdik, polisi berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan sistem COD (Cash on Delivery) di Kecamatan Wanayasa.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berinisial MR berhasil diamankan. Namun, rekannya yang berinisial Rio berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Lilik.

Baca Juga: Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Test Ride Motor Korban

Setelah penangkapan, polisi memeriksa barang bukti, termasuk nomor rangka motor yang ternyata sesuai dengan laporan korban.

Selain motor, polisi juga menyita dua lembar STNK milik korban.

Onong langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lilik mengapresiasi kinerja tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X