Kronologi Heroik Polisi Purwakarta Gagalkan Curanmor, Dari Test Ride Hingga Penangkapan

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB
Polisi Purwakarta berhasil menggagalkan aksi curanmor dengan modus test ride. Kronologi heroik penangkapan pelaku yang berakhir di tangan personel patroli. (Istimewa)
Polisi Purwakarta berhasil menggagalkan aksi curanmor dengan modus test ride. Kronologi heroik penangkapan pelaku yang berakhir di tangan personel patroli. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Tegal Munjul – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Purwakarta kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan menggagalkan aksi pencurian motor (curanmor) menggunakan modus test ride.

Kejadian ini terjadi di Jalan Ipik Gandamana, Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (10/2/2025).

Berikut kronologi lengkapnya.

Pelaku datang ke lokasi dengan mobil bersama seorang sopir yang diklaim sebagai orang tuanya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Korban, yang hendak menjual motor PCX miliknya, tidak menaruh curiga saat pelaku meminta izin untuk mencoba motor tersebut.

Namun, setelah pelaku membawa motor pergi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Kakak korban segera mengejar pelaku menggunakan motor lain.

Melihat kejadian ini, personel Brigade Motor (BM) Sat Lantas Polres Purwakarta yang sedang patroli langsung bergerak untuk membantu.

Baca Juga: Muhammad Asep Budiana Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta, Usung Visi Kolektivitas dan Digitalisasi

Setelah pengejaran, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengapresiasi kinerja personel Sat Lantas.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kejahatan jalanan meresahkan warga," ujar Lilik.

Pelaku dan sopir yang mengantarnya telah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X