Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 21 Mobil Damkar Dikerahkan! Menteri ATR/BPN Buka Suara

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 10:29 WIB
Gedung ATR/BPN kebakaran diduga karena korlesting listrik. (Freepik)
Gedung ATR/BPN kebakaran diduga karena korlesting listrik. (Freepik)

PURWAKARTA ONLINE - Suasana mencekam melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2) malam.

Kebakaran terjadi di lantai dasar gedung, tepatnya di ruang humas, sekitar pukul 23.09 WIB.

Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut bahwa api pertama kali terlihat oleh petugas keamanan yang langsung mencoba memadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Namun, kobaran api yang sudah membakar sejumlah kertas arsip di atas meja menimbulkan asap tebal, membuat pemadaman awal menjadi tidak efektif.

Baca Juga: Mengherankan! Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Isu Mafia Tanah dan Pagar Laut

Hanya dalam waktu tujuh menit setelah laporan diterima, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 23.16 WIB.

Satriadi mengungkapkan bahwa awalnya 15 unit mobil pemadam dengan 60 personel dikerahkan.

Namun, selama operasi berlangsung, jumlah itu meningkat menjadi total 21 unit mobil damkar dengan 62 personel.

“Pengerahan unit damkar 15 unit, 60 personel. Selama pemadaman, total ada 21 unit dan 62 personel yang bekerja di lokasi,” jelas Satriadi kepada wartawan.

Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Malam, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menanggapi insiden ini dan memastikan bahwa titik api memang berada di ruang humas di lantai satu gedung.

Dia mengatakan bahwa hingga kini penyebab kebakaran masih belum diketahui.

“Sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran. Yang paling penting kita bisa atasi,” ujar Nusron.

Sementara itu, petugas call center Damkar Jakarta Selatan, Ega, mengatakan bahwa asap tebal di lokasi sempat menghambat upaya pemadaman. “Iya, ini masih di TKP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X