PURWAKARTA ONLINE - Kehebohan melanda jagat maya setelah beredar isu bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus sebagai bagian dari efisiensi anggaran APBN 2025.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan tetap masuk dalam alokasi APBN.
“Kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Rini juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.
Baca Juga: Bikin Konten Tanpa Ribet! Fitur Galaxy S25 Ini Bisa Hapus Suara Bising
Pernyataan ini merespons kabar viral yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditiadakan sebagai bagian dari efisiensi APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membantah keras isu penghapusan tunjangan tersebut. Menurutnya, alokasi anggaran sudah tersedia dalam APBN 2025 dan saat ini sedang dalam proses pencairan.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025),” kata Sri Mulyani di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. “Insya Allah cair, sudah dianggarkan,” tambahnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pembayaran.
Baca Juga: Galaxy S25 Series, Smartphone AI Terbaik untuk Kreator Konten?
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Anggaran dan saat ini hanya tinggal menunggu arahan penyaluran.
Isu ini pertama kali mencuat di media sosial setelah akun X (Twitter) @tukin_dosenASN mengunggah sebuah catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa BRIN harus menghapus dana riset dan inovasi sebesar Rp 2,7 triliun serta membatalkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Namun, berdasarkan klarifikasi pemerintah, penghapusan gaji ke-13 dan THR ASN hanya berlaku untuk ASN BRIN sesuai kebijakan internal lembaga tersebut, bukan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Strategi Akuisisi Grab terhadap GOTO, Langkah Besar di 2025?
Merger Gojek dan Grab, Strategi Bisnis atau Spekulasi?
Protes Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Bocornya Sprindik KPK dan Dugaan Balas Dendam Politik
Menteri HAM Natalius Pigai Respon Kritikan Kinerja di 100 Hari Pertama: Ini Penjelasannya
Kecelakaan Maut GT Ciawi: Identifikasi Korban Terhambat Karena Luka Bakar 100%
Prabowo Subianto Tegaskan Akan Singkirkan Menteri yang Tidak Bekerja dengan Benar untuk Rakyat
Satlantas Purwakarta Temukan Banyak Jalan Berlubang, Perbaikan Segera Didorong!
Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1446 H: Seberapa Besar Nominalnya?
Warga Purwakarta Diimbau Waspadai Risiko Penyakit DBD: Ini Cara Pencegahannya
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Gratifikasi: "Mohon Doanya"