Kehebohan Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN! Ini Klarifikasi Menteri PAN-RB dan Sri Mulyani

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 09:29 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat DJP  (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat DJP (Instagram @smindrawati)

PURWAKARTA ONLINE - Kehebohan melanda jagat maya setelah beredar isu bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus sebagai bagian dari efisiensi anggaran APBN 2025.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan tetap masuk dalam alokasi APBN.

“Kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini dalam keterangan resminya.

Rini juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

Baca Juga: Bikin Konten Tanpa Ribet! Fitur Galaxy S25 Ini Bisa Hapus Suara Bising

Pernyataan ini merespons kabar viral yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditiadakan sebagai bagian dari efisiensi APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membantah keras isu penghapusan tunjangan tersebut. Menurutnya, alokasi anggaran sudah tersedia dalam APBN 2025 dan saat ini sedang dalam proses pencairan.

“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025),” kata Sri Mulyani di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. “Insya Allah cair, sudah dianggarkan,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pembayaran.

Baca Juga: Galaxy S25 Series, Smartphone AI Terbaik untuk Kreator Konten?

Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Anggaran dan saat ini hanya tinggal menunggu arahan penyaluran.

Isu ini pertama kali mencuat di media sosial setelah akun X (Twitter) @tukin_dosenASN mengunggah sebuah catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa BRIN harus menghapus dana riset dan inovasi sebesar Rp 2,7 triliun serta membatalkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Namun, berdasarkan klarifikasi pemerintah, penghapusan gaji ke-13 dan THR ASN hanya berlaku untuk ASN BRIN sesuai kebijakan internal lembaga tersebut, bukan secara keseluruhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X