DIPERIKSA LAGI! Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi di Kejari Purwakarta

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 18:16 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kembali diperiksa Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi mobil mewah, Rabu (5/2/2025). (Instagram.com/@anneratna82 - INDEPENDENMEDIA.ID)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kembali diperiksa Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi mobil mewah, Rabu (5/2/2025). (Instagram.com/@anneratna82 - INDEPENDENMEDIA.ID)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (5/2/2024).

Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi mobil mewah Toyota Innova Zenix yang diterimanya saat masih menjabat sebagai bupati.

Menurut sumber internal Kejari, Anne mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik.

Baca Juga: Waspada DBD! Awal Tahun 2025, Kasus Meningkat di Purwakarta

Wanita yang juga mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, tampak mengenakan baju putih bermotif hitam, kerudung putih, serta rompi hitam saat hadir di Kejari Purwakarta.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ini merupakan panggilan ketiga bagi Anne dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada panggilan pertama dan kedua, ia tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Baca Juga: Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Warga Purwakarta Kelimpungan

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung, dan belum ada pernyataan resmi dari Kejari Purwakarta mengenai status hukum Anne.

Puluhan wartawan terus menunggu di lokasi demi mendapatkan konfirmasi langsung.

Apakah Anne Ratna Mustika akan ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Mau Video Kungfu dari Foto? Coba Hailuo AI, Mudah dan Gratis!

Publik menunggu jawaban resmi dari Kejari Purwakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X