PURWAKARTA ONLINE – Sejumlah kalangan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta untuk segera menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi tidak sesuai regulasi.
Pasalnya, banyak LPK yang hanya berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja ke industri tanpa memberikan pelatihan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat pencari kerja.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4), Budi Pratama, mengungkapkan bahwa modus seperti ini semakin marak terjadi di lapangan.
LPK yang seharusnya berperan sebagai tempat pelatihan justru beroperasi layaknya perusahaan penyalur tenaga kerja dengan dalih mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak hanya itu, beberapa LPK juga melakukan pungutan kepada calon tenaga kerja dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Bahkan ada yang memotong gaji karyawan yang mereka masukkan ke pabrik hingga 30%,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (4/2/25).
Ia berharap Disnakertrans Purwakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap LPK yang tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara pelatihan dan pemagangan.***
Artikel Terkait
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025? Cek Kategori Penerima dan Besarannya!
Terungkap! Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta Utara, Polisi Amankan 7 Tersangka dan 3 Korban
Tewas Dikeroyok Anggota Brimob, Sopir Bus AKAP Rahmat Vaisandri Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Klarifikasi Kasus
Tragedi Ledakan Speedboat Basarnas di Maluku Utara: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
RUU BUMN Sah Jadi UU: Pembentukan BP Danantara untuk Optimalisasi Tata Kelola BUMN
Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Masyarakat Lega
Geger! GOTO Bantah Merger dengan Grab, Rumor atau Manuver Bisnis? Ini Jawabannya!
Gojek-Grab Merger 2025? GOTO Buka Suara Soal Rumor Akuisisi Rp 114 Triliun! Begini Katanya
GoTo dan Grab Dikabarkan Merger pada 2025, Benarkah? Ini Klarifikasi Resmi!
Benarkah GoTo dan Grab Akan Merger? Manuver Bisnis yang Menghebohkan! Tengok Faktanya