Aturan Baru Penjualan Elpiji 3kg, Langkah Mudah Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 13:20 WIB
pangkalan gas LPG 3kg (kolase)
pangkalan gas LPG 3kg (kolase)

PURWAKARTA ONLINE - pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer, termasuk warung, menjual elpiji 3kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi dan mengurangi penyalahgunaan subsidi.

Pemerintah mendorong masyarakat membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi agar lebih terjangkau dan tepat sasaran.

Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, mereka dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Proses pendaftaran ini cukup mudah, dan berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Purwakarta Krisis Elpiji 3 Kg, Warga Keliling 10 Pangkalan Tetap Nihil

1. Membuat Akun di Sistem OSS

Langkah pertama adalah mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS).

Kunjungi situs resmi OSS dan buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor telepon, dan email.

Aktivasi akun melalui email untuk melanjutkan proses.

Baca Juga: Ormas BPPKB Purwakarta Gelar Pasar Malam UMKM, Dukung Ekonomi Warga

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan Mendapatkan NIB

Setelah akun aktif, ajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS.

Pilih menu "Permohonan", klik "IUMK", dan lengkapi data usaha Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X