PURWAKARTA ONLINE - pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer, termasuk warung, menjual elpiji 3kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi dan mengurangi penyalahgunaan subsidi.
Pemerintah mendorong masyarakat membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi agar lebih terjangkau dan tepat sasaran.
Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, mereka dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Proses pendaftaran ini cukup mudah, dan berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Purwakarta Krisis Elpiji 3 Kg, Warga Keliling 10 Pangkalan Tetap Nihil
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS).
Kunjungi situs resmi OSS dan buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor telepon, dan email.
Aktivasi akun melalui email untuk melanjutkan proses.
Baca Juga: Ormas BPPKB Purwakarta Gelar Pasar Malam UMKM, Dukung Ekonomi Warga
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan Mendapatkan NIB
Setelah akun aktif, ajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS.
Pilih menu "Permohonan", klik "IUMK", dan lengkapi data usaha Anda.
Artikel Terkait
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Pasar Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg