Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
Acep dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, Acep terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa di seluruh Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Banjir Terjang Pangkalan, Riau-Sumbar Putus Total: Dampak Hujan Deras pada Infrastruktur dan Kehidupan Warga
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Warga Pangkalan Pernah Demo Kades Acep, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi BLT
Eks Kades Pangkalan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 707 Juta
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta