Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Kades Pangkalan, Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:05 WIB
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)

Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi

Acep dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, Acep terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa di seluruh Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X