Kasus Pagar Laut Tangerang, Ahmad Yani: Kades Intimidasi Rakyatnya Sendiri Demi Pengembang!

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 06:00 WIB
Ahmad Yani, pengacara sekaligus politisi Masyumi. Kasus Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang, menjadi sorotan. Kepala desa diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat cacat hukum. (Foto: Wikipedia)
Ahmad Yani, pengacara sekaligus politisi Masyumi. Kasus Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang, menjadi sorotan. Kepala desa diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat cacat hukum. (Foto: Wikipedia)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Polemik kasus Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat.

Kepala Desa Kohod, Arsin, dituding berperan dalam penerbitan sertifikat tanah yang dinyatakan cacat hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, turun tangan.

Dalam keterangannya, Nusron mengungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk lahan pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dinyatakan melanggar prosedur hukum.

Baca Juga: Ahmad Yani: Kades Jadi Makelar Tanah Buat Pengembang!

“Peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan materiil. Oleh karena itu, sertifikat ini batal demi hukum,” ujar Nusron.

Debat Sengit Nusron dan Kades Kohod

Nusron juga mengungkap perdebatan sengitnya dengan Arsin terkait status lahan tersebut.

Arsin bersikeras bahwa lahan pagar laut dulunya adalah empang yang terkena abrasi.

Ia mengklaim bahwa batu-batu pelindung sudah ditempatkan sejak 2004 untuk melindungi pemukiman.

Baca Juga: Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?

Namun, Nusron menegaskan bahwa secara faktual tanah tersebut sudah tidak ada.

“Tanahnya secara fisik sudah tidak ada. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ahmad Yani, Kepala Desa Jadi Makelar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X