PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Polemik kasus Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dituding berperan dalam penerbitan sertifikat tanah yang dinyatakan cacat hukum.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, turun tangan.
Dalam keterangannya, Nusron mengungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk lahan pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dinyatakan melanggar prosedur hukum.
Baca Juga: Ahmad Yani: Kades Jadi Makelar Tanah Buat Pengembang!
“Peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan materiil. Oleh karena itu, sertifikat ini batal demi hukum,” ujar Nusron.
Debat Sengit Nusron dan Kades Kohod
Nusron juga mengungkap perdebatan sengitnya dengan Arsin terkait status lahan tersebut.
Arsin bersikeras bahwa lahan pagar laut dulunya adalah empang yang terkena abrasi.
Ia mengklaim bahwa batu-batu pelindung sudah ditempatkan sejak 2004 untuk melindungi pemukiman.
Baca Juga: Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?
Namun, Nusron menegaskan bahwa secara faktual tanah tersebut sudah tidak ada.
“Tanahnya secara fisik sudah tidak ada. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ahmad Yani, Kepala Desa Jadi Makelar
Artikel Terkait
Ironi di Balik Budaya Kopi Indonesia, Eksportir Besar Tapi Konsumen Kelas Dua
Sejarah Awal Kopi di Indonesia, Dari Batavia hingga Java Coffee Mendunia
Java Coffee, Perjalanan Kopi Indonesia dari Jawa ke Dunia
Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mangkir dari Pemanggilan Kejaksaan
Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Profil Lengkap Anne Ratna Mustika Terungkap
Xiaomi Redmi Note 14 Pro Plus 5G, Kekurangan dan Kelebihan Serta Spesifikasi dan Harganya
Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terjerat Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah
Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Garut, Tidak Ada Korban Jiwa, Arus Lalu Lintas Normal Kembali
Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?
Ahmad Yani: Kades Jadi Makelar Tanah Buat Pengembang!