Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mangkir dari Pemanggilan Kejaksaan

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:51 WIB
Eks Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika, eks Bupati Purwakarta, mangkir dari pemanggilan Kejaksaan terkait dugaan gratifikasi mobil mewah. Ia beralasan sakit. (Dok. Istimewa)
Eks Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika, eks Bupati Purwakarta, mangkir dari pemanggilan Kejaksaan terkait dugaan gratifikasi mobil mewah. Ia beralasan sakit. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, tengah menghadapi kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat (24/1/2025).

Namun, Anne tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Anne, yang juga dikenal sebagai Ambu Anne, diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: Fakta Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Bukan Seperti yang Dikira

Penyidik Kejari Purwakarta sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada.

Namun, karena Anne kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta, proses hukum tersebut sempat tertunda.

Pasca Pilkada, Kejari Purwakarta kembali melanjutkan penanganan kasus ini.

Namun, ketidakhadiran Anne pada pemanggilan pertama menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Baca Juga: Tahun 1706 Kopi Indonesia Diteliti di Amsterdam, Sejak Itulah Java Coffee Menjangkiti Dunia!

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari terkait langkah selanjutnya.

Anne Ratna Mustika, wanita kelahiran Cianjur, Jawa Barat, pada 28 Januari 1982, memiliki karier politik yang panjang.

Ia memulai kiprahnya di dunia politik melalui Partai Golkar dan pernah menduduki berbagai posisi penting, termasuk Bupati Purwakarta periode 2018-2023.

Dengan latar belakang pendidikan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi WIKARA, Anne dikenal aktif dalam berbagai organisasi, seperti TP PKK, Dekranasda, dan Pramuka Kabupaten Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X