Firman Hertanto, Hotel Aruss Semarang dan Skandal Pencucian Uang Judi Online

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 15:00 WIB
Hotel Aruss di Semarang menjadi sorotan setelah pemiliknya, Firman Hertanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan pencucian uang. (www.hotelaruss.com)
Hotel Aruss di Semarang menjadi sorotan setelah pemiliknya, Firman Hertanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan pencucian uang. (www.hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE, Semarang – Skandal pencucian uang yang melibatkan Firman Hertanto alias Aseng mengungkap fakta mengejutkan, keuntungan dari judi online digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Polisi telah menyita hotel tersebut, bersama dengan belasan rekening terkait kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pembangunan Hotel Aruss senilai Rp40,5 miliar didanai dari aliran rekening judi online selama 2020-2022.

Sistem Hawala dan Perusahaan Cangkang

Firman memanfaatkan perusahaan cangkang VEI Ltd di British Virgin Islands untuk mengaburkan aliran dana.

Baca Juga: Mengintip Pesona Tersembunyi di Purwakarta! Galeri Wayang Purwakarta, Ternnyata Purwakarta Surga Seni

Uang judi dikirim ke luar negeri dan kembali ke Indonesia melalui layanan valuta asing, dalam praktik yang dikenal sebagai “Hawala.”

“Hawala memungkinkan transaksi tanpa jejak, karena didasarkan pada kepercayaan,” jelas Helfi.

Jaringan Internasional

Firman diduga menjadi otak konsorsium judi online yang mengelola situs seperti Dafabet dan Agen138.

Dana dari ribuan pemain judi online ditampung dalam rekening atas nama orang lain, lalu dialihkan ke rekening utama Firman.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Toyota Inova Zenix Hybrid di Purwakarta, 22 Orang Diperiksa! Massa Tuntut Transparansi Kejati Jabar

Peran Humas dan Pengamanan Dana

Dalam kasus ini, polisi juga mencurigai dua humas bernama Sinda dan Johan, yang bertugas mendistribusikan uang kepada oknum tertentu untuk melindungi bisnis ilegal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X