Firman Hertanto, Tersangka Judi Online dan Pencucian Uang di Balik Hotel Aruss Semarang

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 07:00 WIB
Firman Hertanto, pengusaha asal Semarang, ditetapkan sebagai tersangka judi online dan pencucian uang. Keuntungan haramnya diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss. (Istimewa)
Firman Hertanto, pengusaha asal Semarang, ditetapkan sebagai tersangka judi online dan pencucian uang. Keuntungan haramnya diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss. (Istimewa)

Firman juga diduga menjadi pemimpin konsorsium judi online yang mengelola situs seperti Dafabet, Agen138, dan lainnya.

Konsorsium ini mengumpulkan dana besar melalui ribuan rekening yang menggunakan identitas pinjaman.

Baca Juga: Menteri Pariwisata Terkaya Saat Ini! Jejak Bisnis dan Sosial Widiyanti Putri Wardhana yang Menggemparkan Jadi Sorotan!

Kasus ini mengungkap adanya humas bernama Sinda dan Johan, yang bertugas mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum tertentu.

“Dari setiap bandar, mereka bisa mengumpulkan hingga Rp45 miliar per bulan,” ujar sumber kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Firman dijerat dengan berbagai pasal terkait judi online dan pencucian uang, termasuk Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X