Firman Hertanto, Tersangka Judi Online dan Pencucian Uang di Balik Hotel Aruss Semarang

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 07:00 WIB
Firman Hertanto, pengusaha asal Semarang, ditetapkan sebagai tersangka judi online dan pencucian uang. Keuntungan haramnya diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss. (Istimewa)
Firman Hertanto, pengusaha asal Semarang, ditetapkan sebagai tersangka judi online dan pencucian uang. Keuntungan haramnya diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Semarang – Nama Firman Hertanto alias Aseng menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa keuntungan dari bisnis ilegal ini digunakan Firman untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

“Proyek pembangunan hotel ini senilai Rp40,5 miliar, dan dananya berasal dari aliran rekening judi online,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (16/1/2025).

Polisi telah menyita Hotel Aruss beserta belasan rekening yang terkait kasus ini.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan, Jangan Sampai Laut Indonesia Dikavling!

Total uang dalam rekening tersebut mencapai Rp103 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari transaksi berjenjang yang melibatkan 17 rekening, sebelum akhirnya masuk ke rekening Firman.

Modus Canggih Lewat Perusahaan Cangkang

Firman menggunakan perusahaan cangkang bernama VEI Ltd yang terdaftar di British Virgin Islands.

Modus ini dikenal sebagai “Hawala,” yakni sistem transfer uang tanpa meninggalkan jejak.

Baca Juga: Laut Indonesia Dikavling, AHY dan Hadi Tjahjanto Ketar-ketir! Muncul HGB dan Sertifikat di Atas Laut

Uang dari rekening judi online dialihkan ke luar negeri seolah-olah untuk transaksi ekspor-impor, lalu kembali ke Indonesia melalui perusahaan valuta asing milik Firman.

“Sistem ini memanfaatkan kepercayaan antar pelaku, sehingga sulit dideteksi,” tambah Helfi.

Jaringan Judi Online yang Luas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X