RESN Ditahan Kejari Purwakarta, Korupsi di Puskesmas Plered Terungkap

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 21:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengumumkan penetapan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, YS dan RESN, sebagai tersangka korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengumumkan penetapan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, YS dan RESN, sebagai tersangka korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan R Erna Siti Nurjanah (RESN), mantan Kepala Puskesmas Plered, bersama Yeyet Suliawati (YS) terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp927 juta.

Penahanan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana di Puskesmas Plered.

“Kedua tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Martha.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional, dan pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245.955.000.

Di sisi lain, YS diduga melakukan pungutan liar pada biaya pendaftaran pasien serta menerima jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered selama 2013-2017.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp681.004.876.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi

Kasus ini mencuat pada Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Purwakarta, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan.

Dokumen yang diperoleh tim Purwakarta Online menunjukkan bahwa R Erna Siti Nurjanah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Plered berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor: 446/Kep.63-Dinkes/2022 tertanggal 3 Januari 2022.

Penahanan ini merupakan bagian dari langkah besar Kejari Purwakarta untuk mendorong integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X