PURWKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih menyisakan berbagai misteri dan ketegangan, bahkan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana.
Kini, salah satu saksi kunci, Ketua RT Abdul Pasren, dan anaknya, M Kahfi, terancam terjerat pidana setelah dilaporkan oleh keluarga terpidana.
Laporan ini berhubungan dengan dugaan keterangan palsu yang mereka berikan terkait kejadian malam kematian Vina dan Eky.
Lalu, apa dampak dari laporan ini dan bagaimana proses hukum selanjutnya? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 43, Sinopsis dan Cara Menonton
Kasus Baru yang Mengemuka: Laporan Keterangan Palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi
Pada 25 Juni 2024, keluarga terpidana, Aminah, melaporkan Abdul Pasren dan anaknya, M Kahfi, ke Bareskrim Polri. Mereka dituduh memberikan keterangan palsu mengenai keberadaan para terpidana pada malam tragedi tersebut.
Menurut Aminah, dan beberapa saksi lainnya, terpidana diketahui berada di rumah Abdul Pasren pada malam kejadian, yang bertentangan dengan pernyataan Pasren yang sebelumnya mengaku tidak tahu tentang keberadaan mereka di rumahnya.
Polda Jawa Barat kini telah menerima laporan ini dan sedang dalam proses penyelidikan.
Beberapa saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk Aminah yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataan Pasren dan Kahfi.
Tantangan Baru bagi Para Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menyambut baik langkah yang diambil oleh Polda Jabar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia berharap, penyelidikan ini akan mempercepat penanganan hukum dan membuka peluang bagi para terpidana untuk mendapatkan keadilan. Langkah ini bisa menjadi kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Hari Desa Nasional 2025, Momentum Membangun dari Desa untuk Indonesia Maju
Menteri Komunikasi dan Digital Tanggapi Permainan "Koin Jagat" yang Viral
Dirk Kuyt dan Patrick Kluivert, Duet Legenda di Timnas Indonesia?
Menteri Komunikasi Tanggapi Tren Berburu Koin Jagat, Siap Ambil Tindakan
X Perkenalkan Label Akun Parodi untuk Tingkatkan Transparansi
X Hadirkan Label Akun Parodi untuk Cegah Kebingungan Pengguna
Surat dari Kerajaan Saudi untuk Najib Razak Diduga Palsu, Ini Kata Jaksa
Aplikasi Berburu Koin Jagat, Perburuan Harta Karun Koin di Kota
BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya: Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Mengejutkan
Asmara Gen Z Episode 43, Sinopsis dan Cara Menonton