21 Tersangka Korupsi di Disdik Kalteng Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 5,3 Miliar

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:55 WIB
 (Elizabeth Widowati )
(Elizabeth Widowati )

Dari 21 tersangka, tujuh di antaranya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021.

Di antara tersangka tersebut terdapat nama-nama pejabat tinggi, seperti B, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa (Dikmen-LB), serta sejumlah PPTK seperti H, S, RK, M, dan Y.

Selain itu, pada 22 Februari 2024, lima tersangka lainnya, termasuk AQ selaku KPA Bidang Pembinaan SMP (PSMP) dan LC serta RR selaku PPTK Bidang PSMP, juga akan diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: 4 Tewas dan 10 Luka-luka, Ini Fakta-faktanya

Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Pendidikan


Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan yang lebih baik di Kalteng.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan yang berperan besar dalam pembangunan sumber daya manusia.

Tindakan Polda Kalteng dalam Memberantas Korupsi


Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim

Meski begitu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh negara.


Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 21 tersangka di Disdik Kalteng ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang merugikan negara.

Dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar, penyelidikan ini memberikan gambaran betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana negara.

Harapan besar ada pada proses hukum yang berjalan agar para pelaku korupsi dapat menerima hukuman setimpal, serta agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X