Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2025, Waspadai Hoaks yang Beredar!

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 belum dibuka. Simak informasi resmi dan cara mendaftar yang benar di sini. (Gambar: Instagram @kemendespdtt)
Ilustrasi rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 belum dibuka. Simak informasi resmi dan cara mendaftar yang benar di sini. (Gambar: Instagram @kemendespdtt)

PURWAKARTA ONLINE - Baru-baru ini, informasi tentang rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 ramai diperbincangkan di media sosial.

Sayangnya, banyak dari informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengonfirmasi bahwa rekrutmen PLD untuk tahun 2025 belum resmi dibuka.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendes PDTT pada Rabu (8/1/2025).

“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran pendamping lokal desa melalui Instagram. Faktanya informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks,” tulis Kemendes PDTT.

Baca Juga: Bukalapak Punya Kas Rp19 Triliun Usai Penutupan Layanan Marketplace Produk Fisik: Fokus pada Pertumbuhan Nonfisik

Penegasan dari Kemendes PDTT

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, juga menegaskan bahwa semua informasi rekrutmen PLD yang beredar saat ini adalah hoaks.

"Belum (dibuka rekrutmen PLD). Iya (hoaks)," ucap Ivanovich saat dikutip dari Merdeka.

Peran Penting Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah tenaga profesional yang bertugas di desa.

Mereka memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Biasanya, seorang PLD bertanggung jawab atas satu hingga empat desa di kecamatan tempat mereka bertugas.

Tugas ini membutuhkan dedikasi penuh waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X