Briptu WT Dipecat Setelah Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan Polri yang Merugikan Korban Rp 900 Juta

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan

PURWAKARTA ONLINE - Briptu WT, anggota Polres Pemalang, dipecat setelah terbukti terlibat dalam penipuan penerimaan Polri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 900 juta.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat perbuatan oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menipu seorang warga yang ingin anak-anaknya menjadi anggota Polri.

Penipuan Modus Penerimaan Polri

Kasus penipuan ini bermula saat Suratmo, seorang warga Pemalang, bertemu dengan Briptu WT yang mengaku bisa membantu anaknya untuk diterima menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Bukalapak Punya Kas Rp19 Triliun Usai Penutupan Layanan Marketplace Produk Fisik: Fokus pada Pertumbuhan Nonfisik

Briptu WT menjanjikan kelulusan anak-anak Suratmo dalam seleksi penerimaan Polri jika Suratmo bersedia memberikan sejumlah uang sebagai "ongkos".

Meskipun pada awalnya Suratmo ragu, ia akhirnya memutuskan untuk menjual sawah seluas 2.600 meter persegi senilai sekitar Rp 1 miliar, dan menyetorkan Rp 900 juta kepada Briptu WT dengan harapan anak-anaknya bisa menjadi polisi.

Namun, setelah uang diserahkan, kedua anak Suratmo gagal dalam ujian penerimaan Polri.

Ternyata, Briptu WT hanya mengatasnamakan Kapolres dan Polda untuk meminta uang tersebut, dan tidak ada niat untuk memenuhi janjinya. Hal ini menyebabkan Suratmo merasa sangat dirugikan dan kecewa.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Setelah penyelidikan dilakukan, Briptu WT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 8 Januari 2025 di Polres Pemalang.

Baca Juga: Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Raih Laba Bersih 30 Juta Dolar AS di Semester I 2024

Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata, Ketua Komisi Kode Etik Polri Polres Pemalang. Dalam sidang tersebut, Briptu WT dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pemalang dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri," kata Iptu Widodo Apriyanto, Kasi Humas Polres Pemalang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X