Jangan Ketinggalan! Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku! 81 Juta Pelanggan PLN Nikmati Manfaatnya

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:13 WIB
Ilustrasi diskon listrik. (Pixabay/geralt)
Ilustrasi diskon listrik. (Pixabay/geralt)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan kebijakan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, memberikan angin segar bagi 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa diskon ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

"Stimulus ini adalah bagian dari paket intensif ekonomi," ungkap Jisman, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah

Pemberian diskon berlaku otomatis melalui sistem PLN tanpa memerlukan registrasi tambahan.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan pada tagihan bulan Februari untuk pemakaian Januari, dan pada tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari.

Sementara itu, pelanggan prabayar cukup membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari untuk menikmati kWh dua kali lipat tanpa perubahan harga.

Diskon ini mencakup pelanggan dengan rincian berikut:

  • 450 VA: Maksimal 720 jam (324 kWh)

  • 900 VA: Maksimal 720 jam (648 kWh)

  • 1.300 VA: Maksimal 720 jam (936 kWh)

  • 2.200 VA: Maksimal 720 jam (1.584 kWh)

Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Mari Simak?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X