Bukti Baru Mengerikan Terkuak! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap,

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024 (Reno Esnir/antarafoto.com)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024 (Reno Esnir/antarafoto.com)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini juga melibatkan buronan kelas kakap Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," ungkap Setyo.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya, DTI, dalam kasus ini.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," tambah Setyo.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: KUR BRI 2024, Solusi Pembiayaan Ringan untuk UMKM

Informasi ini awalnya mengejutkan publik dan bahkan pengurus PDIP. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan pihaknya baru mengetahui penetapan ini dari media.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Januari 2020. Ia juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.

Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku, eks caleg PDIP, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah lolos ke DPR RI.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Politisasi atau Penegakan Hukum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X