Jakarta, PURWAKARTA ONLINE – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kasus ini bermula sejak 2020, ketika Hasto berupaya agar Harun Masiku, caleg dari Dapil Sumsel I, dapat masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Simak Panduannya!
Langkah ini dilakukan dengan menggantikan Riezky Aprilia yang seharusnya dilantik.
“Hasto bahkan menahan surat pelantikan Riezky untuk memastikan Harun Masiku yang masuk,” ujar Setyo.
Untuk melancarkan tujuannya, Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Saeful dan Donny Tri Istiqomah.
Wahyu, yang juga kader partai, diduga membantu memuluskan rencana ini.
Baca Juga: Muhammad Adzikry Fadlilah Berharap Main, Usai Bantu PERSIB Kalahkan Persita 3-1
Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor, serta pasal tambahan dalam kasus perintangan penyidikan.***
Artikel Terkait
Bus Rombongan SMP IT DQM Bogor Alami Kecelakaan Tragis, Truk Rem Blong Jadi Pemicu
Tragedi Tol Pandaan-Malang, Perjalanan Pendidikan SMP IT DQM Bogor Berujung Duka
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Berikut Jadwal Lengkapnya
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Simak Panduannya!
Menteri Yandri Susanto: Program Pendamping Desa Diperpanjang hingga 2025
Dokter Tim Persib, Dr. Rafi Ghani, Meninggal Dunia di Usia 55 Tahun
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Dr. Rafi Ghani Meninggal Dunia
PERSIB Liburkan Pemain untuk Rayakan Natal dan Pemulihan Kebugaran
Muhammad Adzikry Fadlilah Berharap Main, Usai Bantu PERSIB Kalahkan Persita 3-1
Tyronne Del Pino Mengakui Golnya Seharusnya Jadi Milik Ciro Alves