KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:57 WIB
Hasto Kristiyanto - Busurnusa.com (RRI) (Utep Sutiana)
Hasto Kristiyanto - Busurnusa.com (RRI) (Utep Sutiana)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik tanah air dengan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga kuat terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, melalui Harun Masiku dan orang kepercayaannya, DTI.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan bersama saudara DTI dalam perkara ini," ungkap Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Rp10 Juta yang Jadi Primadona

Surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024, sehari sebelum pengumuman resmi.

Kasus ini berawal dari dugaan suap senilai Rp850 juta yang disiapkan Harun Masiku untuk meloloskannya sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa sejak Januari 2020 dan bahkan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, baru kali ini KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Cicilan KUR BRI 2024 Rp10 Juta, Ringan dan Fleksibel

Harun Masiku, buron sejak 2020, terus menjadi misteri yang mengemuka di kasus ini. Hingga kini, keberadaannya belum terungkap.

Di sisi lain, Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, meskipun bebas bersyarat pada Oktober 2023.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi PDIP. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengaku baru mengetahui informasi ini dari media.

“Kami sedang mempelajari kasus ini secara mendalam,” katanya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X