Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:55 WIB
 (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
(Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh aspek produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia aman dan sesuai dengan standar kehalalan.

Pelaku UMKM Diberikan Waktu Lebih Lama untuk Sertifikasi Halal

Untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan waktu tambahan hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ini berlaku untuk produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh UMKM.

Baca Juga: Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?

Sertifikasi Halal untuk Produk Luar Negeri

Bagi produk luar negeri, pemerintah juga menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Batas waktu untuk ini adalah hingga 17 Oktober 2026, yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

BPJPH Akan Lakukan Pengawasan Ketat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk yang wajib disertifikasi halal.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi

 Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, berkomitmen untuk memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia aman, sehat, dan halal.

Sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi konsumen, khususnya umat Muslim, untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.

Dengan demikian, meskipun alkohol tetap dapat dijual di Indonesia, penting bagi produsen untuk transparan dalam mencantumkan informasi bahan-bahan produk mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X