PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia mulai diberlakukan secara wajib sejak 18 Oktober 2024.
Meskipun begitu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras atau lebih dikenal dengan Babe Haikal, menegaskan bahwa penjualan alkohol atau minuman beralkohol (miras) tidak dilarang.
Menurutnya, yang penting adalah pencantuman informasi yang jelas terkait bahan-bahan dalam produk tersebut.
Sertifikasi Halal: Bukan Mengislamkan, Tapi Melindungi Konsumen
Babe Haikal menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diterapkan bukan dimaksudkan untuk “mengislamkan” Indonesia.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa
“Kewajiban sertifikasi halal ini tidak ada kaitannya dengan tujuan agama, melainkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam,” jelas Haikal dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH pada 22 November 2024.
Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan syariat Islam.
Namun, produk yang memang menggunakan bahan non-halal, seperti alkohol, masih dapat dijual asalkan mencantumkan kandungan bahan yang jelas.
Aturan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk di Indonesia
Haikal menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun menengah, harus memperoleh Sertifikasi Halal, kecuali untuk produk yang jelas-jelas tidak dapat dihalalkan, seperti alkohol.
Baca Juga: Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Namun, produsen diharapkan untuk mencantumkan persentase kadar alkohol atau bahan-bahan lainnya dengan jelas di kemasan produk.
“Misalnya, jika mau jual alkohol, silakan, asalkan dicantumkan berapa persen kadar alkoholnya,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Video Viral Srikandi 7 Menit dan Bahayanya bagi Jejak Digital
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Letkol Lizardo Gumay, Karier Cemerlang yang Runtuh Akibat Skandal Perselingkuhan
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan "Militer" di Sumatera dan Jawa