Kasus KDRT Armor Toreador: Permintaan Maaf dan Proses Hukum yang Berlanjut

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador tiba di PN Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani sidang perdana, Senin, 28 Oktober 2024. (Erwin)
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador tiba di PN Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani sidang perdana, Senin, 28 Oktober 2024. (Erwin)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus penganiayaan yang melibatkan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sidang perdana yang digelar pada 28 Oktober 2024 ini menjadi sorotan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dijerat dengan beberapa pasal.

Baca Juga: Skandal Impor Gula! Tom Lembong Tersangka, Senyumnya Terkoyak Realita Korupsi

Selain Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dia juga dikenakan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pengacara Armor mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan eksepsi dalam sidang mendatang.

Permintaan Maaf Armor Toreador

Sebelum sidang dimulai, Armor menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Intan dan anak-anak mereka, serta keluarga besar Cut Intan di Aceh.

Baca Juga: Senyuman Tom Lembong, Dari Menteri Perdagangan hingga Tersangka Korupsi Impor Gula

Dia mengungkapkan penyesalan mendalam dan berharap agar komunikasi antara keluarganya dan keluarga istri bisa terjalin kembali dengan baik.

"Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya.

Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik," ungkap Armor.

Baca Juga: Menelusuri Asal-usul Halloween 31 Oktober, Dari Festival Kelt Kuno ke Perayaan Modern Global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X