Habib Syech Klaim Hak Cipta Yalal Wathon, Izin Ahli Waris dan Royalti Dipertanyakan

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 21:15 WIB
Habib Syech diisukan mengklaim hak cipta Mars Syubanul Wathon (ISTIMEWA)
Habib Syech diisukan mengklaim hak cipta Mars Syubanul Wathon (ISTIMEWA)

PURWAKARTA ONLINE - Pada tanggal 4 September 2024, kanal YouTube Padasuka Bekasi mengunggah video yang memicu perbincangan hangat di kalangan warganet dan komunitas Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam video tersebut, Padasuka Bekasi secara tegas mengkritik Habib Syech yang diduga telah mengklaim hak cipta atas lagu Mars Syubanul Wathon atau lebih dikenal sebagai Yalal Wathon.

Kritik ini dilayangkan karena klaim tersebut dianggap tidak melibatkan izin dari ahli waris pencipta lagu, K.H. Abdul Wahab Hasbullah, serta tanpa adanya pemberian royalti.

Sejarah Yalal Wathon dan Kontroversi Klaim Hak Cipta

Yalal Wathon, lagu yang dikenal luas sebagai mars perjuangan yang diciptakan oleh K.H. Abdul Wahab Hasbullah, memiliki sejarah yang kental dengan semangat nasionalisme dan perjuangan melawan penjajah.

Lagu ini sering dinyanyikan dalam berbagai acara nasional maupun keagamaan, menjadi simbol kebangkitan dan semangat patriotik di kalangan Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Perbandingan Habib Syech dan Artis Dangdut, Pembelaan Roudhoh Chanel Terkait Isu Hak Cipta Mars Syubanul Wathon

Namun, klaim hak cipta yang dilakukan oleh Habib Syech menjadi titik krusial dalam video yang diunggah oleh Padasuka Bekasi.

Dalam narasinya, Padasuka Bekasi mempertanyakan apakah Habib Syech telah mendapatkan izin dari ahli waris K.H. Abdul Wahab Hasbullah untuk mengklaim hak cipta atas lagu tersebut.

Selain itu, mereka juga menyoroti masalah royalti yang seharusnya diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan atas karya yang memiliki nilai historis tinggi ini.

Padasuka Bekasi Bereaksi

Dalam video yang berdurasi sekitar 15 menit itu, Padasuka Bekasi mengungkapkan pandangannya tentang klaim hak cipta tersebut.

Mereka menilai tindakan ini sebagai "upaya akuisisi terhadap karya orang lain" dan menganggapnya sebagai hal yang tidak pantas dilakukan, terlebih oleh seseorang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan ahli dalam melantunkan selawat.

Baca Juga: Kepala Desa Wanakerta Terjerat Kasus Pemalsuan Sertifikat, Plt Ditunjuk Camat Sindang Jaya untuk Isi Kekosongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X