Kasus Selebgram Ella Nanda Sari: Tewas Setelah Sedot Lemak, Polisi Tingkatkan Penyidikan

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Pihak Klinik WSJ mengaku sudah lakukan prosedur sedot lemak Ella Nanda sesuai prosedur. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Pihak Klinik WSJ mengaku sudah lakukan prosedur sedot lemak Ella Nanda sesuai prosedur. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Izin dan Legalitas Klinik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WSJ Clinic hanya memiliki izin operasional sebagai klinik pratama, yang berarti mereka seharusnya hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, bukan prosedur estetika seperti sedot lemak.

"Dokter yang menangani sedot lemak Ella bukanlah dokter spesialis, melainkan dokter umum yang pernah mengikuti pelatihan sedot lemak," kata Arya.

Mary Liziawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, mengonfirmasi bahwa WSJ Clinic telah mendapatkan izin operasional pada 19 Juli 2024, tiga hari sebelum kejadian tragis tersebut.

Baca Juga: Rahasiakan Penyakit Serius, Sonny Septian Alami Penyumbatan Darah dan Terpaksa Istirahat 6 Bulan: Dampak Finansial?

Langkah Selanjutnya

Polres Metro Depok telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini, termasuk dokter yang menangani, dokter pendamping, dan dokter yang menerima korban di rumah sakit.

Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang akan terungkap.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap IDI dan ahli untuk mengetahui prosedur yang tepat dalam praktek medis seperti ini," ujar Arya.

Kasus Ella Nanda Sari ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya memilih klinik yang legal dan memiliki izin yang sesuai untuk melakukan prosedur medis yang aman.

Baca Juga: Prabowo Dorong Penerbangan Langsung Rusia-Bali, Wisatawan Rusia Siap Membanjiri Pulau Dewata!

Semoga dengan adanya penyidikan ini, keadilan bagi Ella dan keluarga dapat terwujud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X