Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:35 WIB
Presiden Jokowi telah meresmikan jadwal pencairan gaji ke 13, pensiunan PNS Golongan IV akan mendapatkan sebesar ini (setkab.go.id)
Presiden Jokowi telah meresmikan jadwal pencairan gaji ke 13, pensiunan PNS Golongan IV akan mendapatkan sebesar ini (setkab.go.id)

Dampak pada Peningkatan Daya Beli

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ini, yang terdiri dari Rp 18 triliun untuk ASN pusat dan TNI-Polri, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, terutama di kalangan aparatur negara dan pensiunan yang akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Anggaran yang besar ini diharapkan dapat mendorong perputaran uang di masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dan musim liburan sekolah.

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup

Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13

Untuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13, aturan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, untuk yang bersumber dari APBD, akan diatur dengan peraturan kepala daerah.

PT Taspen, sebagai lembaga yang bertugas mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan, memastikan pencairan akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Taspen juga mengingatkan agar penerima berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Baca Juga: Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar

Masyarakat diminta menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 untuk informasi lebih lanjut.

Dengan pencairan gaji ke-13 dan THR ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat tetapi juga memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kestabilan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X