Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 21:30 WIB
Komponen gaji 13 PNS dan PPPK periode tahun 2024 sebesar ini. (menpan.go.id/edit CapCut)
Komponen gaji 13 PNS dan PPPK periode tahun 2024 sebesar ini. (menpan.go.id/edit CapCut)

Purwakarta Online - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut beleid yang diteken oleh Jokowi pada 13 Maret lalu, gaji ke-13 PNS tahun ini disusun dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13 untuk tahun 2024:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Untuk tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini daftar besaran gaji PNS di tahun 2024 berdasarkan golongan:

Baca Juga: Ada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Perseorangan, Dian Hadiana: Dipersilahkan Lebih Dulu Menyerahkan Berkas Dukungan

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Peluang Emas: Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 67 Tahun 2024 Telah Dibuka!

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, dengan besaran tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X