PNS, TNI, dan Polri Antisipasi Gaji ke-13 Tahun 2024: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 16:48 WIB
Sri Mulyani siap untuk ambil langkah jika gaji 13 PNS dan Pensiunan tidak dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (setkab.go.id)
Sri Mulyani siap untuk ambil langkah jika gaji 13 PNS dan Pensiunan tidak dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (setkab.go.id)

Purwakarta Online - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ketigabelas (ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menurut data yang tercantum dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 ASN tahun ini terdiri dari lima komponen pendapatan, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita bahas perhitungan besaran masing-masing komponen:

Baca Juga: Rosmini: Dari Viral di Media Sosial Hingga Perawatan di RSJMM Kota Bogor

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama dalam THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2024, besaran gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut ini adalah daftar besaran gaji PNS per golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Hardiknas 2024: Mengenang Perjuangan Ki Hadjar Dewantara dan Merdeka Belajar

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% dari gaji pokok per anak, namun tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X