Skandal Korupsi Bansos: Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan, Detil Kasus Hamim Pou Terungkap!

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 21:30 WIB
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. (Foto: Facebook Hamim Pou)
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. (Foto: Facebook Hamim Pou)

Purwakarta Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, pada Rabu, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) di Kabupaten tersebut.

Kejati Gorontalo, melalui Kepala Purwanto Joko Irianto, mengumumkan penahanan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kabupaten Bone Bolango pada hari yang sama.

Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada periode tersebut, dana bansos senilai Rp10,3 miliar telah direalisasikan, namun terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran dana ini.

Baca Juga: Suara Keadilan dalam Pilpres 2024: Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae

Terdapat pemberian bantuan sosial yang melampaui batas nominal sebesar Rp1,6 miliar.

Selain itu, terdapat juga penyaluran dana sebesar Rp152 juta tanpa adanya proposal pemohon yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial.

Tindakan tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tanggal 29 Mei 2023.

Baca Juga: Proses Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2024

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Pada saat akan dibawa ke mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan bahwa ia tidak menggunakan uang tersebut sama sekali, menegaskan bahwa tak sepeser pun dari uang tersebut digunakan olehnya.

Hamim Pou resmi menggunakan baju tahanan kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X