Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB
inilah harta kekayaa dari bupati gorontalo hamim pou (bonebolangokab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
inilah harta kekayaa dari bupati gorontalo hamim pou (bonebolangokab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)

Purwakarta Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Penahanan ini dilakukan pada Rabu, menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum terkait penyalahgunaan dana bansos pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, dalam konferensi pers di Kabupaten Bone, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik di wilayah tersebut.

Anggaran bansos yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, namun dalam pelaksanaannya terdapat indikasi pemberian yang melebihi batasan nominal, mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong

Poin penting dalam kasus ini adalah adanya penyalahgunaan dana tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan, seperti yang diatur dalam surat keputusan Bupati Bone Bolango.

Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal yang dikenakan kepada Hamim Pou adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga dikenakan dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Baca Juga: Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber

Saat proses penahanan, Hamim Pou menyatakan bahwa ia tidak menggunakan uang tersebut sama sekali.

Namun, tindakan hukum telah diambil terhadapnya dan ia resmi menggunakan baju tahanan kejaksaan.

Hamim Pou telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret namanya.

Sebelumnya, Hamim Pou telah mendatangi Kejati Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X