Perselingkuhan Dokter TNI dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Kena Jerat UU ITE

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 17:30 WIB
Istri Dokter TNI Dipenjara Usai Bongkar Perselingkuhan Suami: Kisah Pilu Anindira Puspita Mematik Empati Publik! (Foto: Instagram)
Istri Dokter TNI Dipenjara Usai Bongkar Perselingkuhan Suami: Kisah Pilu Anindira Puspita Mematik Empati Publik! (Foto: Instagram)

Baca Juga: Irwan P Abdurachman dan Asep Supriatna Digadangkan Pasangan Potensial Maju di Pilkada Purwakarta 2024

Hal ini memicu proses hukum terhadap Anindira, yang berakhir dengan penahanannya berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Proses penangkapan Anindira juga tidak lepas dari kontroversi. Keluarga Anindira menolak penangkapan tersebut, terutama karena Anindira memiliki seorang bayi yang masih menyusui.

Meskipun demikian, polisi melakukan penahanan dengan pertimbangan kepentingan kemanusiaan, dengan memindahkan Anindira ke rumah tahanan demi menjaga keamanan dan barang bukti.

Penyidik yang menangani kasus ini juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali.

Baca Juga: Apa Itu Uji Publik dalam Pilkada, Begini Penjelasannya

Sementara itu, upaya mediasi dilakukan oleh pihak kuasa hukum Anindira, namun ditolak oleh pihak korban.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut hingga mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum.

Dengan demikian, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter TNI AD dengan lima wanita telah membawa Anindira Puspita, istri dari dokter tersebut, menjadi tersangka yang kini dipenjara bersama bayinya.

Hal ini menjadi pelajaran penting tentang dampak hukum dari tindakan yang dilakukan di media sosial, serta kompleksitas dalam penegakan hukum di era digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X