Fortuner Berpelat TNI 'Asep Adang' Viral di Media Sosial, Mabes TNI Lakukan Penyelidikan

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 19:25 WIB
Potret pengemudi Toyota Fortuner berplat Mabes TNI. (Instagram/@undercover.id)
Potret pengemudi Toyota Fortuner berplat Mabes TNI. (Instagram/@undercover.id)

Purwakarta Online - Kehebohan terjadi di media sosial ketika video seorang pengemudi Fortuner berpelat nomor dinas TNI viral di platform Twitter.

Dalam video tersebut, pengemudi tersebut terlibat cekcok dengan seorang warga setelah menabrak mobil yang bersangkutan di jalan tol.

Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa sang pengemudi Fortuner berpelat TNI tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.

Malah, ia mengaku sebagai anggota TNI dengan menyebutkan bahwa kakaknya adalah seorang jenderal.

Baca Juga: Truong My Lan, Crazy Rich Vietnam Divonis Mati: Kasus Penipuan US,5 Miliar!

Menyikapi hal ini, Mabes TNI telah melakukan penyelidikan awal terkait insiden tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor registrasi kendaraan dan menemukan bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama Asep Adang, seorang purnawirawan pati.

Lebih lanjut, Nugraha menyatakan bahwa tim dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang melakukan konfirmasi dengan mendatangi rumah Asep Adang untuk mengklarifikasi penggunaan pelat dinas TNI yang sudah tidak aktif lagi.

Sementara itu, video yang beredar juga memperlihatkan bahwa pelat nomor dinas TNI yang digunakan oleh pengemudi Fortuner telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Kronologi Cekcok Mobil Fortuner Berpelat TNI, Puspom TNI Selidiki Kasus

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan penggunaan pelat tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mencuatnya pertanyaan mengenai kewajaran perilaku pengemudi Fortuner berpelat TNI tersebut serta penggunaan pelat dinas yang sudah tidak aktif.

Masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X