Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 21:05 WIB
Guru Gembul ungkap data stunting Indonesia (Foto: Channel Youtube Guru Gembul)
Guru Gembul ungkap data stunting Indonesia (Foto: Channel Youtube Guru Gembul)

Baca Juga: Keputusan DKPP Terkait Gibran Rakabuming Raka Dikritik oleh Juri Ardiantoro

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya tindakan kekerasan dan anarki yang dilakukan oleh beberapa kepala desa, termasuk pembakaran sampah di depan gedung DPR dan penggunaan senjata tajam.

Pertanyaannya, mengapa kepala desa melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka?

Salah satu kemungkinan adalah adanya keinginan untuk mendapatkan akses korupsi yang lebih besar, yang terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.

Desa merupakan wilayah yang rentan terhadap korupsi karena pengawasannya yang kurang ketat dan minimnya sorotan media massa.

Baca Juga: Persepsi Masyarakat Sunda terhadap Prabu Siliwangi: Kisah Raja Pajajaran yang Menyimpan Misteri

Korupsi di desa seringkali dilakukan melalui modus penggelembungan dana, proyek fiktif, penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, dan penggelapan dana pemerintah.

Semua ini menunjukkan bahwa kepala desa dan pejabat desa lainnya memiliki akses yang luas untuk melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.

Namun, hal yang lebih mencemaskan adalah jika tuntutan-tuntutan tersebut diimplementasikan, hal ini dapat membuka peluang korupsi yang lebih besar dan merugikan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab kepala desa dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Manchester United Berencana Menguatkan Pertahanan dengan De Ligt dan Bremer

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan korupsi dan kekerasan tidak dapat dibiarkan, terlepas dari siapa pelakunya.

Semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak tindakan yang merugikan kepentingan bersama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Sumber: YouTube Guru Gembul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X