Skandal Korupsi di BPK RI: Kasus Terbaru Tersangka Achsanul Qosasi dan Isu Terkait Pejabat Lainnya

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 10:14 WIB
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist).

PurwakartaOnline.com - Pada 19 Juli 2022, tepatnya pukul 18:00 WIB, Hotel Grand Hyatt, Jakarta menjadi saksi sebuah kejadian memilukan.

Hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung menaikkan status Achsanul Qosasi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

"Tersangka AQ diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR," ungkap pihak berwenang.

Baca Juga: Isu Krisis Lingkungan Belum Tersentuh dalam Visi Misi Capres-Cawapres Pemilu 2024

Penerimaan ini disinyalir terkait dengan jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam pengembangan kasus ini, publik dikejutkan dengan kabar potensialnya pejabat BPK lainnya tersangkut dalam kasus serupa.

Kabar ini viral setelah akun Twitter @PartaiSocmed membocorkan informasi tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Caleg Dibekuk: Janji Pinjaman Uang Pemilu 2024

Pertanyaannya, benarkah ada pejabat BPK lain yang terlibat?

Menurut informasi terkini, ruangan milik pejabat BPK berinisial PL sudah disegel.

Namun, belum ada konfirmasi resmi dari BPK atau Kejaksaan Agung terkait kabar penyegelan ini.

Baca Juga: Ricuh di Konser Bring Me To Horizon (BMTH) Jakarta Membuat Penggemar Kecewa

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum membuahkan hasil.

Kasus ini mencuat setelah Achsanul Qosasi ditahan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X