Sejak 1936 Muktamar Nahdlatul Ulama Sepakati Indonesia sebagai Darul Islam!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:25 WIB
Ilustrasi Muktamar Nahdlatul Ulama. Muktamar NU di Banjarmasin pada 1936 menyebutkan bahwa Indonesia akan menjadi Darul Islam
Ilustrasi Muktamar Nahdlatul Ulama. Muktamar NU di Banjarmasin pada 1936 menyebutkan bahwa Indonesia akan menjadi Darul Islam

Baca Juga: Teks RESOLUSI JIHAD 22 Oktober 1945, yang membuat Republik Indonesia tetap merdeka hingga kini! HSN

Pandangan NU yang melihat wilayah Indonesia sebagai daerah Islam itu, salah satu alasan pentingnya disebutkan, berkaitan dengan bagaimana status jenazah yang tidak pernah sembahyang dan puasa selama hidupnya di wilayah Negara Indonesia- Nusantara (yang saat itu belum berdiri), dan tidak diketahui dia non-Islam.

Pandangan itu melengkapi terhadap pandangan sebelumnya tentang status jenazah yang telah diputuskan mendahului keputusan Muktamar Banjarmasin (1936), yaitu keputusan Muktamar tahun 1933.

Dalam salah satu keputusannya, Muktamirin menjawab pertanyaan tentang “seorang yang tidak pernah puasa dan shalat selama hidupnya, ia adalah putra Indonesia, sewaktu meninggal dunia, apakah ia dirawat sebagai orang Islam ataukah tidak.

Baca Juga: Resolusi Jihad 22 Oktober jadi Patokan Hari Santri Nasional (HSN)

Jawaban Muktamirin tahun 1933 menyebutkan demikian:

Betul harus dirawat sebagai orang Islam, karena ia itu orang Islam selama tidak menyatakan kekufuran, dalam perkataan atau perbuatan.

Keterangan diambil dari kitab Bujairimi `alal Iqna’ juz IV bab Janaiz dan kitab Bughyatul Mustarsyidin:

“Seseorang anak kecil lelaki ataupun perempuan ataupun pula banci dihukumi sebagai orang Islam, jika sudah terdapat tiga sebab, yang pertama, kedua orangtuanya telah Islam (Bujairimi `ala al-Iqna bab Janaiz)”; dan

Baca Juga: PROFIL DAN BIODATA LENGKAP ROUBA SAADEH, Mantan Istri Michele Morrone Bintang Utama Film 365 Days!

“wajib merawat jenazah setiap orang Muslim yang diakui/dihukumi keislamannya walaupun banyak dosanya, meninggalkan sholat dan lainnya, selama tidak ateis (Bughyatul Mustar syidin).”

Dalam keputusan Muktamar NU tahun 1933 ini rujukan yang dipakai ada klausul bila diketahui tiga syarat, dan yang pertama bila diketahui orang tuanya telah Islam, maka jenazah diperlakukan sebagai seorang Muslim.

Keputusan ini masih menyisakan persoalan, yaitu bagaimana urusan jenazah yang tidak diketahui orang tuanya telah Islam, baik itu banci anak kecil, atau orang dewasa, yang tidak pernah sembahyang dan tidak terlihat puasa dan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam lain.

Baca Juga: DAFTAR KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN Malang pada pertandingan Arema vs Persebaya!

Hal ini mestilah memperoleh jawaban dari sudut pandangan keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X