Penjelasan mengenai LEMBAGA dan BANOM di Nahdlatul Ulama

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 13:30 WIB
Banom dan Lembaga di Nahdlatul Ulama
Banom dan Lembaga di Nahdlatul Ulama

PURWAKARTA ONLINE - Pada Bab V Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dibahas secara khusus mengenai Perangkat Perkumpulan dan Badan Khusus di Nahdlatul Ulama.

Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan perkumpulan di bidang tertentu.

Pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga dan Badan Otonom pada tingkat masing- masing.

Lembaga di Nahdlatul Ulama

Pada Pasal 16 disebutkan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama terdiri dari 'Lembaga' dan 'Badan Otonom'.

Mengenai apa itu yang diamaksud dengan LEMBAGA diterangkan pada Pasal 17, dengan redaksi sebagai berikut , Lembaga adalah perangkat departementasi perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.

Masih di Pasal 17, disebutkan bahwa Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.

Kemudian Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.

Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

Pembentukan Lembaga di tingkat wilayah, cabang dan cabang istimewa Nahdlatul Ulama, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.

Badan Otonom (Banom)

Pada Pasal 18 disebutkan bahwa Badan Otonom adalah Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X