PURWAKARTA ONLINE - Pada Bab V Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dibahas secara khusus mengenai Perangkat Perkumpulan dan Badan Khusus di Nahdlatul Ulama.
Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan perkumpulan di bidang tertentu.
Pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga dan Badan Otonom pada tingkat masing- masing.
Lembaga di Nahdlatul Ulama
Pada Pasal 16 disebutkan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama terdiri dari 'Lembaga' dan 'Badan Otonom'.
Mengenai apa itu yang diamaksud dengan LEMBAGA diterangkan pada Pasal 17, dengan redaksi sebagai berikut , Lembaga adalah perangkat departementasi perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Masih di Pasal 17, disebutkan bahwa Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
Artikel Terkait
Bertepatan dengan Harlah GP Ansor, Safari Ramadhan Purwakarta 2022 ditutup di Kiarapedes
Ketua KNPI Kiarapedes apresiasi Safari Ramadhan Ansor Purwakarta
Ansor Jabar berduka, Abah Difas wafat di Purwakarta!
Syahriahan PAC Fatayat NU Kiarapedes, Fatayat ternyata penting bagi Bangsa Indonesia!
Dorong pengembangan ekonomi, Bahir Muhlis: BJB sudah kerjasama dengan PW dan PC NU
KONGRES IPPNU ricuh, aksi lempar kursi saat Pilihan Ketum Ikatan Pelajar Putri NU. Netizen: Bikin malu NU!
Ketua MWC NU Kiarapedes, Ustad Wawan: NU adalah rumah besar yang harus kita jaga bersama!
Doa setelah wudhu yang digunakan warga NU