Kronologi Lengkap Kasus Firli Bahuri: Dari Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 19:55 WIB
foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ist)
foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ist)

7. 13 Oktober 2023: Penahanan Resmi SYL

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polda Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka!

8. 24 Oktober 2023: Pemeriksaan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri, yang sebelumnya mangkir dengan alasan tugas.

9. 26 Oktober 2023: Penggeledahan Rumah Firli

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi.

10. 16 November 2023: Pemeriksaan Kembali Firli

Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri, yang menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya.

11. 22 November 2023: Pengumuman Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi setelah gelar perkara pada hari yang sama. Penetapan tersangka dilakukan setelah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.

Baca Juga: Meramal Nasib Hari Ini: Peruntungan Zodiak pada 24 November 2023

12. 23 November 2023: Menunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polri

Kementerian Sekretariat Negara belum mengambil langkah terkait posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menunggu surat penetapan tersangka dari Polri.

Kasus ini menciptakan ketegangan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang masa depan kepemimpinan KPK. Selain itu, langkah hukum dan sikap Kementerian Sekretariat Negara terhadap Firli Bahuri juga menjadi sorotan. Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X