PurwakartaOnline.com - Pada Rabu malam, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah rangkuman fakta dan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Menurut Ade, Firli Bahuri diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Kasus ini merupakan hasil aduan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021, yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas
Pasal-Pasal yang Dituduhkan
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Firli Bahuri dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah dan janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, dan kasus ini akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serangkaian Penyelidikan
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Artikel Terkait
Harga Cabai Mencapai Rp 100 Ribu Per Kg, Harga Sayuran Merangkak Naik di Pasar Tradisional Purwakarta
Pelanggaran Netralitas ASN di Jawa Barat: Potret Kerawanan di Masa Kampanye
PSI Purwakarta Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024
Sosialisasi Pentingnya Partisipasi dalam Pemilihan Umum Melalui Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta
Ruwatan Nusantara: Kolaborasi Energi Seniman dan Budayawan di Purwakarta
Langkah Strategis Tim Kampanye Jawa Tengah: Mewarnai Pemilu 2024 dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
Modus Ziarah, 6 Santri Dicabuli: Penelusuran Polisi Terhadap Tersangka UA
6 Santriwati di Banyumas Jadi Korban Pencabulan dengan Modus Ziarah
Modus Baru: Dalih Telah Menikahi Rohnya, UA Berhasil Cabuli 6 Santriwati di Bayumas
Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas