Ternyata Ini Alasan Polda Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka!

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 11:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).(Antara/M Risyal Hidayat)
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).(Antara/M Risyal Hidayat)

PurwakartaOnline.com - Pada Rabu malam, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah rangkuman fakta dan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Menurut Ade, Firli Bahuri diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Kasus ini merupakan hasil aduan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021, yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas

Pasal-Pasal yang Dituduhkan

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Firli Bahuri dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah dan janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, dan kasus ini akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serangkaian Penyelidikan

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X