PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik datang dari dunia pendidikan Purwakarta.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao yang telah berlangsung puluhan tahun.
Putusan ini tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Nomor 4763 K/PDT/2025, yang dikeluarkan pada Rabu, 12 November 2025.
Keputusan ini disambut haru oleh pihak sekolah, guru, siswa, hingga orang tua murid.
Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, kegiatan belajar-mengajar akhirnya bisa kembali berjalan tenang.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan tersebut.
Ia menyebut putusan MA sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan berbagai pihak.
“Ini bukti bahwa kebenaran akhirnya berpihak. Kini anak-anak bisa belajar dengan tenang,” ujar Om Zein.
Kasus ini sebelumnya bermula dari gugatan ahli waris yang mengklaim lahan sekolah.
Meski sempat kalah di persidangan awal dan banding, Pemkab Purwakarta tetap mengajukan kasasi dengan membawa fakta baru dan dokumen kepemilikan aset daerah yang dinilai solid.
Pemkab juga didampingi kuasa hukum Mayor CHK (Purn) Marwan Iswanti.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, turut mengapresiasi kemenangan ini.