Purwakarta Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu, Langkah Bersejarah di Hari Guru Nasional 2025

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 06:00 WIB
Purwakarta melantik 4.408 PPPK Paruh Waktu di Stadion Purnawarman. Kebijakan baru ini memberi kepastian status bagi honorer. (Dok. Yuslipar)
Purwakarta melantik 4.408 PPPK Paruh Waktu di Stadion Purnawarman. Kebijakan baru ini memberi kepastian status bagi honorer. (Dok. Yuslipar)

PURWAKARTA ONLINE - Pelantikan besar-besaran PPPK Paruh Waktu digelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan menjadi perhatian banyak pihak.

Acara berlangsung di Stadion Purnawarman, Selasa 25 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Total 4.408 pegawai resmi dilantik oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

Pelantikan ini menjadi momentum sejarah.

Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Gary Iskak: Saksi Dengar Benturan Keras, Tubuh Tergeletak Tanpa Helm

Ribuan honorer yang selama ini bekerja dengan ketidakpastian akhirnya memiliki status ASN, meskipun dengan skema paruh waktu.

Menurut Pemkab, kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi sebelum penghapusan tenaga non-ASN pada 2026.

Bupati Saepul Bahri menjelaskan bahwa perubahan status ini tidak mengurangi nilai pengabdian mereka.

Ia menekankan bahwa pegawai yang dilantik adalah orang-orang yang sudah setia dan berintegritas sejak lama.

Baca Juga: Profil Gary Iskak: Aktor Berbakat dari Keluarga Seniman yang Wafat karena Kecelakaan Motor

Menurutnya, status ASN ini justru mempertegas dedikasi tersebut.

“Saya tidak punya nasihat apa pun. Kalian sudah menunjukkan kesetiaan kepada Purwakarta selama bertahun-tahun,” ujar Saepul di hadapan ribuan peserta pelantikan.

Dari total 4.408 PPPK yang dilantik, terdapat 866 guru, 3.247 tenaga teknis, dan 295 tenaga kesehatan.

Mereka akan ditempatkan di berbagai OPD sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BKN, purwakartakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X