Kontrak PPPK Paruh Waktu Purwakarta Hanya Setahun: Ada Evaluasi Ketat, Gaji Minimal UMP

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 09:00 WIB
PPPK Paruh Waktu Purwakarta dikontrak satu tahun, dievaluasi ketat, dan dijamin gaji minimal setara UMP. (Dok. Yuslipar)
PPPK Paruh Waktu Purwakarta dikontrak satu tahun, dievaluasi ketat, dan dijamin gaji minimal setara UMP. (Dok. Yuslipar)

PURWAKARTA ONLINE - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik di Kabupaten Purwakarta kini memasuki babak baru.

Meski menyandang status ASN dan memiliki NIP, kontrak kerja mereka ternyata hanya berlaku satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

Informasi ini menjadi penting karena banyak pegawai mengira status ASN memberi jaminan keamanan jangka panjang.

Faktanya, skema PPPK Paruh Waktu menekankan profesionalisme dan evaluasi berkelanjutan.

Baca Juga: Profil Gary Iskak: Aktor Berbakat dari Keluarga Seniman yang Wafat karena Kecelakaan Motor

Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan setiap akhir tahun melalui penilaian pada empat aspek: disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Bila salah satu aspek tidak terpenuhi, pegawai berisiko tidak diperpanjang.

Skema ini dirancang untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Pemkab ingin memastikan setiap PPPK benar-benar memberikan kontribusi nyata, bukan sekadar mengganti status dari honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Kesaksian Sahabat: Perjalanan Hijrah Gary Iskak Sebelum Meninggal karena Kecelakaan Motor

Dari sisi kesejahteraan, PPPK Paruh Waktu menerima honor berdasarkan jam kerja.

Namun ada jaminan penting: pendapatan mereka tidak boleh lebih rendah dari UMP atau dari upah terakhir mereka saat masih non-ASN.

Pemerintah menyebut ini sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja.

Meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak-hak lainnya, termasuk BPJS, THR, dan identitas resmi pegawai melalui NIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BKN, purwakartakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X